Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Politik Uang Lecehkan Kecerdasan Pemilih

Kompas.com - 10/11/2020, 12:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperingatkan calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik politik uang demi meraup suara pemilih.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, praktik politik uang adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap kecerdasan para pemilih.

"Saya kira bahwa, politik uang ini punya dampak signifikan dan politik uang ini merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Abhan dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan kanal Youtube KPK, Selasa (10/11/2020).

Abhan mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, Bawaslu masih menemukan praktik tersebut.

Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Ia pun meminta para calon kepala daerah untuk menjauhi praktik politik uang tersebut demi mewujudkan pilkada yang berintegritas.

Sebab, kata Abhan, praktik politik uang juga dapat membengkakkan biaya politik dan membuat para calon kepala daerah ditalangi para cukong untuk menutupi tingginya biaya politik.

Akibatnya, praktik korupsi dapat timbul ketika sang calon kepala daerah telah terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah untuk mengembalikan biaya yang telah diberikan para cukong.

"Untuk mengatasi tingginya biaya politik, calon ditalangi oleh para cukong. Korupsi anggaran yang dirampok untuk mengembalikan utang ke para cukong," kata Abhan.

Lebih jauh, ia menambahkan, pihaknya juga menemukan politisasi bantuan sosial terkait Covid-19 yang dilakukan calon kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Beberapa modusnya antara lain memasang label atau foto kepala daerah pada bantuan sosial hingga menggunakan bansos yang ebrasal dari anggaran negara untuk diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik.

Abhan mengingatkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar UU Pilkada melainkan juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.

"Jadi penyalahgunaan korupsi anggaran penanganan Covid-19, tentu ini tidak harapkan maka untuk ada kepatuhan dari semua pasangan calon khususnya dari yang potensi petahana," kata Abhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com