Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pemerintah Daerah Manfaatkan Anjungan Daerah di TMII

Kompas.com - 09/11/2020, 17:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah memanfaatkan anjungan-anjungan daerah yang terdapat di Taman Mini Indonesia Indah.

Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, KPK menemukan sejumlah anjungan daerah yang kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah.

"Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan-anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan," kata Asep dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset oleh Pemerintah Daerah terkait Anjungan TMII, dikutip dari siaran pers, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Mimika dan Pihak Swasta

Asep pun berharap pemerintah daerah dapat menganggarkan perawatan anjungan daerah di TMII dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Sebab, anjungan daerah TMII dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, serta seminar dan lokakarya sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

Asep meminta agar setiap pemda menyampaikan rencana aksi pemanfaatan anjungan TMII untuk Tahun Anggaran 2021 yang meliputi jenis kegiatan, besar anggaran, tujuan kegiatan, penanggungjawab, dan jangka waktu pelaksanaan.

Dalam kesempatan yang sama, Asep juga meminta tiga pemerintah provinsi yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara segera menuntaskan Perjanjian Pinjam Pakai lahan anjungan di TMII.

"Masing-masing pemda yang belum menyelesaikan administrasi Perjanjian Pinjam Pakai harus dapat merampungkannya maksimal pada 13 November 2020," tegas Asep.

Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan semua pemprov, kecuali tiga provinsi di atas.

"Untuk tertib administrasi pengelolaan anjungan TMII, Kemensetneg telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai dengan seluruh provinsi untuk pinjam pakai anjungan. Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak," kata Piping.

Senada dengan Asep, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menambahkan, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan revitalisasi dan peran anjungan daerah sesuai Permendagri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.

Baca juga: Mundur dari Jabatan, Kadis Pariwisata DKI Disebut Ingin Jadi Staf Anjungan TMII

Tanribali mengatakan, kondisi fisik beberapa anjungan daerah juga mengalami kerusakan antara lain di anjungan Jambi, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Adapun luas total lahan anjungan daerah yang terdiri atas 33 provinsi adalah 181.434 meter persegi.

Sedangkan, anjungan untuk provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara, masih dalam proses perencanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com