JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menemukan adanya ratusan pelanggaran protokol kesehatan pada sepuluh hari keempat tahapan kampanye Pilkada 2020.
"Jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat 26 Oktober hingga 4 November 2020 penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).
"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," lanjut dia.
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.
Baca juga: Kilas Balik Pilkada DKI yang Selalu Sedot Perhatian Publik, Petahana Tak Pernah Menang
Dengan demikian, akumulasi pelanggaran protokol kesehatan selama 40 hari masa kampanye menjadi 1.315 kasus.
"Ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena melanggar penerapan protokol kesehatan.
Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun kepolisian. Afif juga menegaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan pelanggaran.
Pencegahan dilakukan di antaranya dengan mengimbau dan pengingatkan penyelenggara untuk menegakkan protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye tatap muka.
Baca juga: Kampanye Online Jelang Pilkada Depok Meningkat, tapi Jumlahnya Hanya 1 Persen
"Jika kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah, penyelenggaraan kampanye daring justru menurun," ungkapnya.
"Jika pada periode 10 hari ketiga kampanye jumlah kampanye daring ada sebanyak 80 kegiatan, jumlahnya menurun menjadi hanya 56 kegiatan pada periode 10 hari kampanye keempat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.