Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Saudi Izinkan Maskapai Penerbangan Luar Angkut Jemaah Umrah

Kompas.com - 06/11/2020, 22:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran kepada calon jemaah umrah yang hendak berkunjung ke Tanah Suci.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, Saudi telah memberikan izin kepada maskapai penerbangan luar untuk mengangkut kembali para calon jemaah umrah. 

"Apakah penerbangan itu hanya diizinkan untuk Saudia? Ternyata tidak. Saya kemarin tanggal 5 dapat edaran dari GACA nomor 4/20368 di mana dalam surat itu dibolehkannya seluruh maskapai penerbangan untuk menerbangkan jemaah umrah dari dan ke Jakarta," kata Endang dalam diskusi virtual yang diselenggarakan AMPHURI, Jumat (6/11/2020) malam.

Baca juga: 3 Calon Jemaah Umrah Perdana Asal Indonesia Positif Covid-19

GACA sendiri adalah General Authority of Civil Aviation atau Otoritas Bandara di Arab Saudi. Tentunya, lanjut dia, izin tersebut harus diikuti dengan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, ia mengatakan, maskapai penerbangan selain Saudia memiliki kesempatan untuk kembali menerbangkan jemaah umrah.

Endang juga membacakan secara langsung isi Circular GACA yang mengizinkan maskapai penerbangan luar mengangkut jemaah umrah.

"Ditujukan kepada seluruh airlines atau maskapai penerbangan yang beroperasi di King Abdul Aziz Airport, obyeknya adalah, dibolehkannya pengangkutan jemaah umrah atau peziarah dari luar Arab Saudi," ucapnya.

Selain itu, dalam isi surat tersebut juga dituliskan bahwa maskapai penerbangan wajib mengikuti seluruh prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang ada di Arab Saudi.

Prosedur tersebut, kata Endang, salah satunya terkait swab test atau PCR bagi jemaah umrah atau penumpang pesawat. Adapun swab test juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.

"Disebutkan di 82 klinik, maka harus memenuhi ketentuan itu. Juga di dalam edaran khusus kru pesawat juga disebutkan bahwa kewajiban seluruh kru mengikuti PCR," terang dia.

Endang menilai, Circular GACA ini akan kembali kepada pihak maskapai penerbangan sendiri apakah akan mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak.

Baca juga: Saudia Berangkatkan 224 Jemaah Umrah dari Indonesia

"Jadi memang kembali kepada kesanggupan maskapai. Apakah sanggup dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi atau tidak. Jadi kemungkinannya, atau bolehkah penerbangan lain? Sudah dibolehkan," tegasnya.

Sebelumnya, diketahui baru pesawat Saudia yang memberangkatkan 224 jemaah umrah asal Indonesia pada Minggu (1/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia ke Arab Saudi tetap mengutamakan protokol kesehatan di antaranya wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan masa berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com