JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A juga tersandung kasus di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” kata Awi di di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Awi tak merinci lebih lanjut terkait kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.
Ia hanya menyebutkan bahwa sejumlah rekan tersangka A yang diduga berperan memutar uang hasil kejahatan telah ditahan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Penyidik Sita Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir
Sementara itu, oleh Bareskrim Polri, A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus raibnya uang miliaran rupiah milik atlet e-sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
Dalam kasus ini, tersangka A awalnya menawarkan rekening tabungan berjangka di bank tempatnya bekerja kepada korban.
Tersangka A mengiming-imingi korban dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 10 persen. Korban pun tertarik.
“Sementara rekening tersebut di bank MI (Maybank Indonesia) sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” kata Awi.
Setelah itu, tersangka A menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya. Uang tersebut, kata Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Atas aksi tersangka, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000. Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.
Proses penelusuran aset tersangka A sedang dilakukan oleh penyidik. Adapun aset tersangka A yang telah disita yakni, mobil, tanah, dan bangunan.
Penyidik juga menelusuri penerima dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersangka A.
Dalam kasus di Bareskrim, tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Diberitakan, kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, seharusnya, uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.
Baca juga: Polri: Kepala Cabang Maybank Cipulir Tawarkan Winda Earl Buka Rekening
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey, Kamis (6/11/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada itikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.