JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus raibnya uang miliaran rupiah dari rekening Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
“Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara lain, mobil, tanah, bangunan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl
Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang melacak aset lain milik tersangka A sekaligus penerima aliran dana dari hasil kejahatannya.
Menurut Awi, tersangka A berperan menawarkan kepada korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.
Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl? Ini Kata Maybank
Tersangka A kemudian menguras uang dari rekening korban dan ditransfer kepada teman-temannya. Uang tersebut, kata Awi, diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Atas aksinya tersebut, korban mengalami kerugian yang berjumlah sekitar Rp 22.879.000.000.
Tersangka A yang ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Untuk teman-teman tersangka A, Awi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Teman-temannya tidak bekerja di bank yang sama dengan tersangka A.
“Teman-teman tersangka juga dimungkinkan untuk menjadi calon tersangka,” ucap Awi.
Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Raib, Maybank Hormati Proses Hukum
Dalam kasus ini, tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diberitakan, atlet e-sport atau gamers Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Uang Winda dan ibunya bernama Floletta di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditahan