Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Calon Jemaah dan Penyelenggara Umrah Harus Patuhi Keputusan Menag Nomor 719 Tahun 2020

Kompas.com - 06/11/2020, 15:14 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus mengetahui dan mematuhi Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 719 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Keputusan Menag Nomor 719 Tahun 2020 merupakan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, menyusul pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umrah 2020.

“Regulasi ini mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi, dan disusun untuk melindungi jemaah umrah sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wiku, seperti dimuat covid19.go.id, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut dikatakan Wiku, saat memberi keterangan pers mengenai perkembangan penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Simak, Protokol Kesehatan Umrah Saat Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, calon jemaah harus mematuhi arahan petugas di lapangan serta menjalankan protokol kesehatan sebelum, saat, dan ketika kembali sampai ke tanah air.

“Untuk meminimalkan penularan, kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia menjalani testing dan karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri," ujar Wiku.

Sementara itu, penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, kuota, serta pelaporan pemberangkatan, kedatangan, dan kepulangan.

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Pemerintah Arab Saudi dengan persiapan keberangkatan, sosialisasi masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi harus dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga: Jemaah Umrah yang Kembali ke Indonesia Diminta Tes Covid-19 dan Karantina

Adapun cara yang dimaksud adalah dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) di setiap daerah, kemudian memanfaatkan metode dan media sesuai karakteristik serta daerah asal calon jemaah umrah.

Wiku pun mengatakan, dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19 menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan.

Kebijakan ibadah umrah pun akan terus diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 secara efektif. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19,” kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com