JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin melanggar sejumlah peraturan perundangan.
Hal itu, dikatakan Fatia usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.
“Rangkaian fakta tersebut menunjukkan Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta asas kecermatan, profesionalitas dan kepercayaan publik akan terselesaikannya pelanggaran HAM berat,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
Sebab, Fatia menilai, publik percaya pelanggaran HAM berat akan terselesaikan dengan pembentukan berbagai kebijakan baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM.
Hal tersebut, menurut Fatia, seharusnya tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Dengan putusan PTUN tersebut, Fatia menilai negara belum memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” papar Fatia
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM
Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang menyatakan bahwa kedua peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat di depan Komisi III DPR.
Majelis hakim menyatakan penyampaian Jaksa Agung terkait hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan Jaksa Agung bukan sekedar kutipan biasa melainkan kebijakan karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR,” ucap Fatia.
Lebih lanjut, Ia berharap Jaksa Agung menerima dan mengikuti tuntutan dari putusan tersebut.
“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggungjawab atas ucapan yang diberikan,” ujar Fatia.
“Dengan ini membuktikan bahwa kinerja Jaksa Agung patut dipertanyakan, padahal, posisinya memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” tutur dia.
Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.
Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi