Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah soal Kepentingan Sponsor Pilkada

Kompas.com - 05/11/2020, 15:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan calon kepala daerah atas kepentingan ekonomi para donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan kajian KPK, para donatur tersebut umumnya mengharap balasan saat calon kepala daerah yang disokongnya telah menjabat.

"Apakah orang yang menyumbang, membantu, atau donatur itu mengharap balasan di kemudian hari ketika para cakada ini menjabat, dan apakah para cakada ini akan memenuhi harapan dari para donatur itu ketika dia memenangkan pilkada?" kata Nawawi dalam webinar Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).

"Pada 2015; 75,8 persen menjawab ya. Pada 2017; 82,20 persen menjawab ya. Pada 2018; 83,8 persen menjawab ya," ujar dia.

Baca juga: KPK Tegaskan Akan Tindak Calon Kepala Daerah yang Terindikasi Korupsi

Berdasarkan kajian KPK, ada tujuh hal yang diharapkan donatur ketika calon kepala daerah yang disokongnya terpilih dan menjabat kepala daerah.

Pertama, para donatur berharap memperoleh kemudahan untuk mengurus perizinan bisnis yang sudah ada atau akan ia dilakukan nanti.

Kedua, ada harapan dari donatur untuk dapat ikut serta dalam tender proyek pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Donatur yang tadi membiayai kita ikut pilkada itu mengharapkan nanti kemudahan. 'Nanti kalau ada tender proyek, nah tolong punya saya tuh'," ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pasangan Calon Kepala Daerah

Selanjutnya, ada pula harapan keamanan dalam menjalankan bisnis, kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah, akses menentukan kebijakan/peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas bantuan sosial/hibah APBD.

Menurut Nawawi, hal inilah yang membuat KPK aktif mewanti-wanti para calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik tersebut saat terpilih kelak.

"KPK harus ada di dalam, seiring dengan pemaknaan tugas KPK tadi, tugas pencegahan. Mendingan kita berdiri di depan daripada kita nunggu belakangan," kata Nawawi.

Baca juga: Pimpinan KPK Akui Kedepankan Pencegahan, Nawawi: Kalau Bisa Dicegah, Kenapa Ditangkap?

Dalam kesempatan sama, Nawawi memaparkan 82,3 persen calon kepala daerah dibiayai sponsol untuk mengikuti pilkada.

Sponsor tersebut dibutuhkan karena selisih antara biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti pilkada dan kekayaan para calon terlalu jomplang.

Kajian KPK menunjukkan, pasangan calon kepala daerah idealnya memiliki Rp 65 miliar untuk mengikuti pilkada, sedangkan rata-rata kekayaan calon hanyalah Rp 18 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com