JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan ke Lapas Kelas I Cipinang, Rabu (4/11/2020).
Ramadhan merupakan terpidana kasus suap terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Pimpinan KPK Akui Kedepankan Pencegahan, Nawawi: Kalau Bisa Dicegah, Kenapa Ditangkap?
Ali menyebut, berdasarkan putusan PK, Ramadhan akan menjalani masa pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama berada di tahanan.
Selain itu, Ramadhan dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam aksus yang menjeratnya, Muhammad Ramadhan terbukti menerima suap sebesar Rp 180 juta dan 47.000 dollar Singapura bersama dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga yang diserahkan melalui seorang advokat bernama Arif Fitriawan.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pasangan Calon Kepala Daerah
Uang itu diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.