JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri Calvin Pratama mengungkapkan, menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, menerima uang miliaran Rupiah dari sejumlah pihak melalui rekening milik Calvin, termasuk dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Calvin mengatakan, mantan bosnya itu kerap memberikan instruksi setiap menerima uang melalui rekening Calvin tersebut.
Baca juga: Penyuap Nurhadi Ditangkap, MAKI Kini Tagih KPK Tangkap Harun Masiku
"Seingat saya, kalau ada uang masuk itu, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya, misalkan tukar ke mata uang asing atau kasih ke Rezky, atau transfer ke mana itu aja, Pak," kata Calvin saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Calvin dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Nurhadi dan Rezky.
Calvin mengungkapkan Rezky menerima uang dari Hiendra secara bertahap yaitu Rp 1,515 miliar pada 16 Oktober 2015; Rp 2,5 miliar pada 28 Desember 2015; Rp 1,8 miliar pada 29 Desember; dan Rp 5 miliar pada 22 Januari 2016.
Calvin mengaku tidak mendapat jatah sepeser pun dari uang miliaran rupiah yang diterima Rezky melalui rekening miliknya.
Calvin mengatakan, uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Rezky.
"Tidak sama sekali (mendapat bagian) karena memang transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," ujar Calvin.
Baca juga: Saksi Sebut Menantu Nurhadi Beli Kebun Sawit Rp 13 Miliar
Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.