Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Sebut Kebutuhan Psikolog Forensik Tinggi, tapi Tak Semua Psikolog Bisa

Kompas.com - 04/11/2020, 17:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, terdapat ketimpangan antara kebutuhan psikologi forensik dengan jumlah sumber daya psikolog yang ada.

Padahal, kata dia, peranan psikolog untuk melakukan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) sangat penting.

Pribudiarta mengatakan, dalam memberikan pendampingan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pembinaan setelah putusan pengadilan, psikolog sering kali dituntut mampu memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak.

"Namun tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut sehingga kebutuhan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ABH," ujar Pribudiarta dikutip dari siaran pers, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Peranan Psikolog Disebut Penting dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan pada laporan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2019, jumlah psikolog klinis yang dapat melakukan pemeriksaan psikologis kepada ABH di seluruh indonesia hanya berjumlah 749 orang.

Kekurangan jumlah sumber daya psikolog forensik juga menjadi berpengaruh terhadap kinerja unit pelaksana teknis daerah (UPTD) PPA yang ada di daerah.

Saat ini, kata dia, UPTD sudah tersebar di 28 provinsi dan 81 di kabupaten/kota.

"Karena minimnya jumlah psikolog secara nasional, belum seluruh UPTD PPA memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak khususnya ABH," kata dia.

Baca juga: Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Tertinggi, Didominasi Kejahatan Seksual

Dalam proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan hakim yang mengikat, psikolog dinilainya sangat berperan penting terhadap ABH.

Terutama dalam rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalani oleh mereka.

Antara lain adalah dengan pemberian dukungan psikososial, memberikan informasi kepada para petugas layanan mengenai keadaan psikologis anak, memberikan kesaksian ahli, sampai dengan merancang intervensi yang paling sesuai untuk anak.

“Peran psikolog tidak putus, dimulai dari tahap pencegahan sampai dengan reintegrasi. Para psikolog dapat berperan dalam berbagai tingkat pencegahan, dari pencegahan primer sampai tersier melalui intervensi langsung kepada anak, keluarga, maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan anak,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com