Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tiga Lembaga Penyelenggara, DKPP: Pemilu di Indonesia Kompleks

Kompas.com - 04/11/2020, 17:12 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto menilai, pengelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia cukup kompleks.

Sebab, dalam penyelenggaraannya, ada tiga lembaga pemilu yang melaksanakannya yaitu DKPP, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum.

“Di tempat lain itu penyelenggara pemilu cuma satu, bahkan di Jerman, penyelenggara pemilu itu BPS,” ujar Didik dalam diskusi virtual bertajuk ‘Pers, Bawaslu, dan Pilkada”, Rabu (4/11/2020).

“Jadi satu dianggap enggak cukup, dua, enggak cukup, bikin tiga,” kata dia.

Baca juga: Pilkada 2020 dan Cukong Politik

Meski demikian, menurut Didik, setiap lembaga tidak memiliki tugas yang saling tumpang tindih. Pasalnya, yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan pemilu adalah KPU.

Sedangkan, yang melakukan pengawasan adalah Bawaslu. Adapun DKPP bertugas untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut dia, penyebab banyaknya lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia karena pengalaman para pemain politik di Indonesia, yaitu partai politik, fraksi di DPR hingga presiden.

Para pemain politik inilah yang kemudian membuat Undang-undang dan membentuk adanya lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan pengalaman mereka, dalam pelaksanaan tahapan pemilu banyak hal-hal yang terjadi, kompleksitas di satu sisi dan sisi lain dalam kompetisi menyebabkan terjadinya banyak pelanggaran,” papar Didik.

Baca juga: 506 dari 738 Paslon Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Menurut Didik, pelanggaran yang kerap terjadi pada tahapan awal pemilu di Indonesia hanya dua jenis, yakni pelanggaran administrasi dam pelanggaran tindak pidana.

Namun, menjelang pemilu tahun 2014 ditemukan pelanggaran-pelanggaran lain, misalnya, kode etik.

“Menurut pembuat Undang-undang, lembaga-lembaga ini perlu dikontrol, KPU dan jajarannya perlu dikontrol demikian juga bawaslu,” ujar Didik.

“Inilah hal-hal terjadi pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, sehingga untuk mengurusi semua ini diperlukan tiga lembaga sekaligus,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com