JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) Muhammad Hafidz menyatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44 berpotensi merugikan para buruh.
Hal itu ia katakan dalam sidang gugatan uji materill UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan melalui akun Youtube MK RI, Rabu (4/11/2020).
"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo, setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota permohon dan umumnya pekerja atau buruh," kata Hafidz.
Baca juga: Ketentuan Upah di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?
DPP FSPS, kata Hafidz, menggugat Pasal 81 angka 15 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lalu, Pasal 81 angka 19 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 25 yang mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D mengenai upah minimum pekerja.
Baca juga: Ini Empat Pihak yang Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Kemudian, Pasal 81 angka 29 yang menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.
Terakhir, Pasal 81 angka 44 yag mengubah Pasal 156 dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.