Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Kompas.com - 04/11/2020, 16:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk dalam sektor pertanahan.

Dalam sektor pertanahan, kata dia, paling banyak ditemukan korupsi di bidang pelayanannya.

Ia mengatakan, hal ini kerap terjadi karena adanya penyuapan atau bribery dalam pelayanan pertanahan untuk menerbitkan hak atas tanah.

"Ini kan untuk memperoleh hak dan prosesnya panjang sekali. Ketika itu berujung pada penerbitan hak, kalau orang punya tanah itu gak ada hak atas tanahnya ya nggak mungkin (diterbitkan). Ini membuat terjadinya bribery atau penyuapan," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Ia menjelaskan, dalam proses untuk menerbitkan hak yang kuat atas tanah diperlukan jangka waktu.

Pada saat itu lah, kata dia, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan korupsi dengan cara penyuapan atau bribery untuk mempersingkat waktu

"Untuk memperoleh hak itu diperlukan jangka waktu. Nah kalau jangka waktunya lama, untuk mempersingkat gimana caranya? Ya untuk mempersingkat, kalau orang tidak profesional, caranya ya dengan bribery atau penyuapan," jelasnya.

Ia menambahkan, masuknya korupsi dalam pelayanan pertanahan bisa melalui berbagai pintu atau tahapan.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

Pertama, jasa informasi terkait maksud dan kepentingan pemohon. Dari pintu masuk ini saja, kata dia, sudah memudahkan orang untuk melakukan tindak korupsi.

"Dari mulai masuk, mau tanya, misalnya mau ketemu siapa? Itu sudah mulai terbuka. Lalu saat penyampaian dan penerimaan berkas, di situ juga bisa," terang dia.

Selain itu, pintu atau tahapan lainnya adalah seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, pemanfaatan daftar tunggu penyusunan dan penandatanganan dokumen, dan penambahan persyaratan dokumen permohonan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan, Menteri ATR: Ini Dorong Anti Korupsi

Ia juga menuturkan bahwa modus berkembangnya korupsi di bidang pelayanan pertanahan bisa dilakukan oleh pemohon maupun petugas.

Untuk bentuk-bentuk korupsinya, kata dia, bisa bermacam-macam misalnya barang, uang tunai, fasilitas dan lainnya.

"Wah mengerikan kalau dengar dari pengusaha besar. Bahkan bisa 1.000 kali lipat dari pengurusan biaya formal, bisa sekian persen dari seluruh biaya investasi," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com