Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Perizinanan Sektor Pendidikan di UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di KEK

Kompas.com - 03/11/2020, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berharap, agar pemerintah dapat menjamin bahwa implementasi dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pasal itu mengatur tentang perizinan di sektor pendidikan. Tepatnya, berada di dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

“Tentunya sekolah yang akan didirikan di KEK dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ya. Namun soal perizinan tentunya (harus dipastikan) hanya di dalam satu kawasan ekonomi khusus,” kata  Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Pasal itu berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Heru menyatakan,  sejak awal FSGI telah menolak keberadaan pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, pemerintah dan DPR pada akhirnya tetap menyetujui dan mengesahkan UU tersebut. 

Oleh karena itu, ia memastikan, akan mengawal aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.

“Kami FSGI pada tanggal 7 Oktober yang lalu, itu sudah melakukan konferensi pers yang mengecam mengenai itu, tetapi dalam perkembangan selanjutnya itu kan disahkan dan disetujui,” ujar Heru.

“Dengan sudah disahkan dan disetujui seperti itu, berarti butuh juklaknya atau peraturan pemerintahnya, turunannya, itu yang tentu saja itu yang harus dikawal,” imbuh dia.

Baca juga: KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Heru pun berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen pendidikan dalam membuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja

“Tentu saja sebelum pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai juklaknya, pemerintah harus betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat yang melakukan penolakan," ucap Heru.

Ia menuturkan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban negara.

“Penolakan disitu kan jelas sekali bahwa pendidikan itu merupakan kewajiban negara,” ucap Heru.

“Ketika ini berubah menjadi satu perizinan, menjadi satu komoditas dagang, nanti akan mengancam pendidikan,” ujar dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com