JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berharap masyarakat ikut aktif memantau konten negatif di media sosial, terutama terkait Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo dalam webinar bertajuk Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih, Selasa (3/11/2020).
"Kami juga ada cyber patrol tapi tetap aktif masyarakat menjadi penting," kata Widodo.
Baca juga: Kominfo Siapkan Mekanisme Pemblokiran Medsos yang Muat Konten Negatif
Pelaporan tersebut, lanjut Widodo, bisa dilakukan melalui media sosial Kominfo seperti website, e-mail atau Twitter.
Setelah dilaporkan, Kemenkominfo akan memverifikasi pelaporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Inilah upaya-upaya dan ini ada regulasinya termasuk peraturan menteri Kominfo terkait dengan internet negatif," ujar dia.
Adapun Kemenkominfo menyiapkan peraturan menteri baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya.
Baca juga: Januari-September 2020, Kominfo Tangani 1,3 Juta Konten Negatif di Internet
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, peraturan menteri baru tersebut akan mengatur tahapan yang lebih jelas sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial.
"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020).
Terkait soal denda ini, belum jelas apakah denda akan dilayangkan kepada pengunggah konten atau platform penyedia layanan (OTT).
Baca juga: Kominfo Sebut Laporan Konten Negatif Akan Langsung Diproses
Namun lewat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Jika ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.