JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, keputusan pemerintah yang tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 memperburuk nasib buruh.
Sebab, buruh baru saja mendapatkan kabar yang tak menggemberikan setelah DPR mengesakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Di tengah penolakan Omnibus Law di mana buruh bersikeras membatalkan UU Cipta Kerja ini ditambah dengan masalah upah. Ini bisa terjadi sesuatu yang membuat buruh makin terpuruk," kata Said dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Presiden KSPI: Banyak Perusahaan yang Sanggup jika UMP Naik
Ia meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Ia pun meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan pengusaha dan pekerja karena menurut dia masih ada perusahaan yang mampu menaikkan UMP 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Said mengatakan, bila pemerintah tetap bersikeras tak menaikkan UMP 2021 akan memperberat nasib buruh sekaligus membuat perekonomian lesu lantaran daya beli pekerja menurun.
Ia meminta surat tersebut direvisi dan ditambahkan klausul tetap menaikkan UMP 2021 bagi perusahaan yang mampu sesuai kemampuan mereka berdasarkan diskusi di dewan pengupahan daerah.
"Jadi enggak boleh menang-menangan. Yang mampu naikkan, yang tidak mampu jangan naikkan," kata dia.
Baca juga: Bulan November, KSPI Lakukan Rentetan Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.