Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenlu: Indonesia Satu-satunya di Asia yang Dapat GSP dari AS Tanpa Dipotong

Kompas.com - 01/11/2020, 17:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) resmi memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia per 30 Oktober 2020.

GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.

 

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengklaim, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang mendapat fasilitas GSP tanpa adanya pengurangan jumlah pasca dilakukan evaluasi.

"Indonesia satu-satunya negara di Asia yang memperoleh fasilitas GSP dari AS hasil review yang dilakukan sejak 3 tahun lalu tanpa ada pengurangan atau pemotongan dibandingkan sebelum review dilakukan," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Pertahankan Fasilitas GSP dari AS, Dua Regulasi Dicabut

 

"Hal ini sangat penting bagi Indonesia, dan tentu semakin penting lagi apabila kita menyadari bahwa mayoritas dari produk yang diekspor menggunakan fasilitas GSP diproduksi oleh produsen dan eksportir UKM (Usaha Kecil dan Menengah)," tutur dia.

Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP ini pada 1980.

Menurut Mahendra, evaluasi pemberian GSP dilakukan sejak 3 tahun lalu di awal pemerintahan Presiden Donald Trump, kepada seluruh negara penerima.

Perpanjangan pemberian GSP ini diklaim sebagai bukti baiknya hubungan antara pemerintah Indonesia dengan AS dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi.

Baca juga: Mayoritas Produk Ekspor Unggulan ke AS Tidak Terikat Kebijakan GSP

 

Mahendra menyebut, fasilitas GSP akan mendorong daya saing produk ekspor Indonesia ke pasar AS. Sebab, ketika ekspor negara lain ke AS dikenai tarif, Indonesia mendapat akses pembebasan tarif.

"Adanya fasilitas tadi itu pada gilirannya dan sudah dikonfirmasi dari berbagai pendekatan perusahaan-perusahaan dan investor, membuka kesempatan investasi yang lebih besar lagi di Indonesia bagi mereka yang ingin memanfaatkan GSP ke Amerika Serikat," ujar dia.

Mahendra mengatakan, dengan perpanjangan pemberian GSP, pemerintah percaya diri bahwa hal ini akan meningkatkan daya tarik investor.

Dengan demikian, pemerintah berharap ke depan nilai perdagangan dapat dilipatgandakan. Selain itu, diharapkan pula platform kerja sama terkait investasi bisa semakin luas.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan, per 30 Oktober 2020 pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) resmi memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia.

"Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak bulan Maret 2018," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).

Retno menerangkan, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP ini pada 1980.

Menurut Retno, terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.

"Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif dapat dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," ujar dia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com