Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Kompas.com - 27/10/2020, 21:52 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PM Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata dia.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Menurut majelis hakim, dakwaan JPU telah menjelaskan secara rinci dan tegas tentang bagaimana Prasetijo melakukan perbuatannya.

Menanggapi putusan sela majelis hakim, Prasetijo mengaku legawa sidang kasus tersebut dilanjutkan ke agenda mendengar keterangan saksi.

Namun, Prasetijo meminta agar ia bisa mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Timur.

“Apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi. Kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih,” kata Prasetijo seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

Kuasa hukum Prasetijo juga meminta agar kliennya dihadirkan langsung untuk mengikuti sidang.

Namun, majelis hakim mengatakan sidang akan tetap digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

“Untuk persidangan perkara saudara sudah ditetapkan majelis hakim dalam bentuk online. Oleh karena masih sampai sekarang,” kata majelis hakim.

Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP

Permintaan agar terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan juga datang dari pihak kuasa hukum Djoko Tjandra.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com