JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PM Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata dia.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Menurut majelis hakim, dakwaan JPU telah menjelaskan secara rinci dan tegas tentang bagaimana Prasetijo melakukan perbuatannya.
Menanggapi putusan sela majelis hakim, Prasetijo mengaku legawa sidang kasus tersebut dilanjutkan ke agenda mendengar keterangan saksi.
Namun, Prasetijo meminta agar ia bisa mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Timur.
“Apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi. Kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih,” kata Prasetijo seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Kuasa hukum Prasetijo juga meminta agar kliennya dihadirkan langsung untuk mengikuti sidang.
Namun, majelis hakim mengatakan sidang akan tetap digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
“Untuk persidangan perkara saudara sudah ditetapkan majelis hakim dalam bentuk online. Oleh karena masih sampai sekarang,” kata majelis hakim.
Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP
Permintaan agar terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan juga datang dari pihak kuasa hukum Djoko Tjandra.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.