Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Kampanye Pilkada, Pelanggaran Protokol Kesehatan Hampir Seribu

Kompas.com - 27/10/2020, 19:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, pertemuan tatap muka terbatas menjadi metode kampanye yang paling diminati selama satu bulan masa kampanye Pilkada 2020.

Catatan Bawaslu, selama 16-25 Oktober 2020, ada 13.646 kegiatan kampanye tatap muka di 270 daerah penyelenggara pilkada.

Bersamaan dengan itu, terjadi ratusan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Diajak Berdoa Bersama di Kuburan

"Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan," lanjut dia.

Apabila data Bawaslu dikalkulasikan, selama 30 hari masa kampanye terjadi 39.303 kampanye tatap muka.

Rinciannya, 9.189 kegiatan di 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober), 16.468 kegiatan di 10 hari kedua (6-15 Oktober) dan 13.646 kegiatan di 10 hari ketiga (16-25 Oktober).

Sementara, selama 30 hari kampanye, pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mencapai 918 pelanggaran.

Jumlah ini terdiri dari 237 pelanggaran di 10 hari pertama masa kampanye, 375 pelanggaran di 10 hari kedua kampanye dan 306 pelanggaran di 10 hari ketiga kampanye.

Baca juga: Kampanye Pilkada via Medsos di Bangka Belitung Sepi Peminat

Menurut Bawaslu, dengan adanya temuan ini, disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diperkuat lagi.

Penguatan ini dilakukan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, disinfektan.

Penyelenggara kampanye diminta tidak hanya menyediakan perangkat-perangkat tersebut, tetapi juga memastikan penggunaannya ditambah dengan penerapan jaga jarak.

"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," ujar Afif.

Berkebalikan dengan pertemuan tatap muka, menurut Bawaslu, kampanye daring masih minim dilakukan.

Baca juga: Kampanye Protokol Kesehatan, Khofifah Gowes Bersarung di Situbondo

Selama 16-25 Oktober 2020, hanya ada 80 kegiatan kampanye daring. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan 10 hari sebelumnya atau 6-15 Oktober yang mana kampanye daring berjumlah 98 kegiatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com