Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Jokowi Kali Pertama Punya Sertifikat Tanah pada Usia 35

Kompas.com - 27/10/2020, 14:16 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghadiri acara pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara, di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/10/2020).

Kepada para penerima sertifikat, Presiden Jokowi menceritakan perasaannya saat pertama kali mempunyai sertifikat tanah pada usia 35 tahun.

"Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun saya sudah pegang sertifikat. Senang sekali karena dengan sertifikat ini kita bisa gunakan untuk akses ke perbankan, ini bisa disekolahkan ke bank," kata Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, total ada 20.000 masyarakat Sumatera Utara yang mendapatkan sertifikat tanah gratis dari pemerintah.

Baca juga: 750 Sertifikat Hak Pakai di Kalimantan Selatan Diterbitkan

Sebagian hadir di lokasi secara terbatas. Sisanya mengikuti acara tersebut secara virtual demi menghindari penyebaran Covid-19.

"Yang paling penting apa sih gunanya sertifikat. Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita akan lahan tanah itu menjadi jelas," ujar Presiden Jokowi.

Ia meminta masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah tersebut dengan baik. Selain bisa menjamin kepastian hukum atas tanah, sertifikat juga bisa digadaikan ke bank untuk mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.

"Kalau tanahnya luas, mungkin bisa mendapatkan pinjaman ratusan juta. Kalau tanahnya agak kecil, bisa puluhan juta," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Ke Sumut, Jokowi Tinjau Lumbung Pangan dan Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Namun, mantan Wali Kota Solo ini juga mengingatkan agar uang pinjaman yang didapat dari hasil menyekolahkan sertifikat itu tak dipakai untuk hal konsumtif.

"Jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai untuk beli sepeda motor. Gunakan semuanya untuk modal usaha, modal investasi, karena ini hati-hati untuk bisa pegang barang ini tidak mudah. Ini hak hukum atas tanah yang kita miliki," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com