JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku telah menangkap 120 buronan selama setahun masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Periode Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020 terdapat 120 buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Hari merinci, sebanyak 19 buronan ditangkap pihak Kejaksaan selama Oktober-Desember 2019.
Baca juga: Kejagung Ringkus Buronan Dana Pensiun yang Rugikan Negara Rp 175,1 Miliar
Kemudian, sepanjang tahun 2020, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan telah menangkap 101 buronan.
Menurut Hari, penangkapan tak hanya dilakukan di dalam negeri. Ia mengungkapkan, ada pula buronan yang ditangkap di negara lain dan dipulangkan ke Indonesia.
"Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp 882.506.952.671," tuturnya.
Hari mengungkapkan, penangkapan buronan oleh pihaknya menunjukkan Kejaksaan bersikap akuntabel hingga tuntas dalam melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Dari catatan Kompas.com, nama-nama buronan yang diringkus antara lain, mantan presenter Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan yang rugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,35 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.692,50.
Kemudian, tim juga menangkap mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih yang terlibat kasus penipuan.
Buronan lain yang ditangkap yakni, Arman Laode Hasan sebagai terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.