Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Korupsi, Benny Tjokro Dinyatakan Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 26/10/2020, 23:17 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah di Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Benny.

Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp 6.078.500.000.000.

Dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, Benny menerima pembayaran atas penjualan Medium Term Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar pada 26 November-22 Desember 2015.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah di Maja, kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan untuk membayar kepada nominee Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Kedua, Benny menggunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK, MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824 dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia) pada 6 Oktober 2015-14 Maret 2017.

Ketiga, pada April 2016, Benny mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sebesar Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Keempat, Benny membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia.

Ia kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, untuk membangun apartemen South Hill.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com