Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Penggunaan Dana Desa Hingga 25 Oktober 2020 Capai Rp 34,756 triliun

Kompas.com - 26/10/2020, 21:11 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, per Senin (25/10/2020), dana desa yang telah dipergunakan mencapai Rp 34,756 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari total dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 71,190 triliun," kata Abdul, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu Abdul sampaikan saat menjadi narasumber dalam pertemuan terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19, Senin, (26/10/2020).

Lebih lanjut, Abdul menuturkan, dari dana desa yang telah digunakan itu, masih ada Rp 36,433 triliun untuk menyelesaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun.

Baca juga: Kemendes PDTT Catat 91 Persen Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa

"Dengan demikian, dana yang masih tersisa saat ini sejumlah Rp 25,848 triliun,” ujar Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sampai Desember 2020.

"Jika hal itu bisa diwujudkan, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp 14,216 trilun," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, menurut Gus Menteri, akan tersedia 42.168.366 hari orang kerja.

Baca juga: Hadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa, Kemendes Bicara Soal Penyaluran Bantuan dari Kementrian

"Jika diasumsikan, kalau 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp 100.000 per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp 800.000," ungkap Gus Menteri.

Secara keseluruhan, Gus Menteri menilai, untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja.

Maka, menurut dia PKTD dengan Rp. 25,848 triliun itu, akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

“Nah, kami berharap, dengan model ini, akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember," ujarnya.

Baca juga: Kemendes Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bikin Hand Sanitizer dan Disinfektan

Gus Menteri menyatakan, pelaksanaan PKTD sendiri bisa diselenggarakan melalui Badan usaha milik desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com