JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta prosedur tetap (Protap) yang telah dimiliki dalam mengamankan aksi demonstrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai antisipasi munculnya kekerasan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang akan datang.
"Tentunya itu yang kita gunakan protap-protap itu. Untuk mengantisipasi, ya semua pihak tentunya kita juga bersama-sama Polri untuk membantu mengantisipasi, mengedukasi masyarakat," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Pedoman yang dimaksud, yakni Protap Kapolri Nomor Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkis, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Baca juga: Sebut Demonstrasi Bukan Solusi Tepat, Ketum PBNU Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Awi mengungkapkan, aparat kepolisian tidak akan mengambil langkah represif apabila aksi unjuk rasa berjalan damai. Pihaknya akan mengamankan demonstrasi tersebut.
Namun, menurutnya, Polri akan bertindak apabila demonstrasi berubah anarkis.
"Kalau demo sudah anarkis, pasti polisi akan bertindak karena memang negara ini tidak boleh kalah dengan preman, negara ini tidak boleh kalah dengan intoleransi," tutur dia.
Adapun, pihak yang akan demonstrasi, yakni kelompok serikat buruh dalam rangka menolak UU Cipta Kerja. Aksi akan digelar pada 2 November 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demonstrasi akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.
Baca juga: 750 Personel Diturunkan untuk Amankan Demonstrasi Buruh di Patung Kuda
Said mengatakan, demonstrasi akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.
"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.