Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Semena-mena terhadap Masyarakat yang Beda Pendapat dengan Pemerintah

Kompas.com - 26/10/2020, 15:59 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membantah telah bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat dengan penguasa.

Hal itu menanggapi survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menunjukkan mayoritas responden setuju aparat semakin semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pandangan.

“Jadi kita tidak semena-mena terhadap misalnya orang berbeda pendapat. Tentunya, semua ada unsurnya di UU karena memang polisi pelaksana UU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga di Legok Tangerang

Ia mengungkapkan, semua penangkapan atau penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan, baik tipe A maupun tipe B. 

Kemudian, untuk menjerat seseorang, polisi bertindak berdasarkan konstruksi hukum.

“Seseorang itu bisa dijerat dalam suatu perkara pidana, tentunya terkait dengan peristiwa pidana itu sendiri, kemudian unsur-unsur apa yang telah dilanggar, dari situlah kontruksi hukumnya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Polri mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas dengan tindakan kepolisian untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Awi mengungkapkan, mekanisme tersebut dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Baca juga: Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung

“Jadi itu sebagai kontrol bahwasanya polisi sudah betul atau tidak, silakan dites di sana, silakan diuji,” tuturnya.

Diberitakan, Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, berdasarkan survei yang digelar 24 hingga 30 September 2020, sebanyak 19,8 persen responden menyatakan setuju bahwa aparat semakin semena-mena.

Kemudian, 37,9 persen responden menyatakan agak setuju.

"Jadi, kalau saya gabung (jawaban) yang setuju dan agak setuju, itu mayoritas," ujar Burhanuddin dalam pemaparan hasil survei secara virtual, Minggu (25/10/2020).

Sebab, jumlah responden yang menjawab kurang setuju sebesar 31,8 persen dan 4 persen menyatakan tidak setuju sama sekali.

Dengan demikian, apabila diakumulasikan, responden yang masuk kategori tak setuju bahwa aparat semakin semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pandangan politik dengan penguasa, yakni sebesar 35,8 persen.

Baca juga: Survei IPI: Mayoritas Setuju Aparat Semena-mena terhadap yang Berseberangan secara Politik

Adapun responden yang tidak menjawab atau mengaku tak tahu yakni sebesar 5,8 persen.

Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Metode survei dilaksanakan melalui wawancara telepon dengan margin of error lebih kurang 2,9 persen dan tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com