JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membantah telah bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Hal itu menanggapi survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menunjukkan mayoritas responden setuju aparat semakin semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pandangan.
“Jadi kita tidak semena-mena terhadap misalnya orang berbeda pendapat. Tentunya, semua ada unsurnya di UU karena memang polisi pelaksana UU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Satu Keluarga di Legok Tangerang
Ia mengungkapkan, semua penangkapan atau penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan, baik tipe A maupun tipe B.
Kemudian, untuk menjerat seseorang, polisi bertindak berdasarkan konstruksi hukum.
“Seseorang itu bisa dijerat dalam suatu perkara pidana, tentunya terkait dengan peristiwa pidana itu sendiri, kemudian unsur-unsur apa yang telah dilanggar, dari situlah kontruksi hukumnya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Polri mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas dengan tindakan kepolisian untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Awi mengungkapkan, mekanisme tersebut dapat ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Baca juga: Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung
“Jadi itu sebagai kontrol bahwasanya polisi sudah betul atau tidak, silakan dites di sana, silakan diuji,” tuturnya.
Diberitakan, Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, berdasarkan survei yang digelar 24 hingga 30 September 2020, sebanyak 19,8 persen responden menyatakan setuju bahwa aparat semakin semena-mena.
Kemudian, 37,9 persen responden menyatakan agak setuju.
"Jadi, kalau saya gabung (jawaban) yang setuju dan agak setuju, itu mayoritas," ujar Burhanuddin dalam pemaparan hasil survei secara virtual, Minggu (25/10/2020).
Sebab, jumlah responden yang menjawab kurang setuju sebesar 31,8 persen dan 4 persen menyatakan tidak setuju sama sekali.
Dengan demikian, apabila diakumulasikan, responden yang masuk kategori tak setuju bahwa aparat semakin semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pandangan politik dengan penguasa, yakni sebesar 35,8 persen.
Baca juga: Survei IPI: Mayoritas Setuju Aparat Semena-mena terhadap yang Berseberangan secara Politik
Adapun responden yang tidak menjawab atau mengaku tak tahu yakni sebesar 5,8 persen.
Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Metode survei dilaksanakan melalui wawancara telepon dengan margin of error lebih kurang 2,9 persen dan tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.