Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Ketentuan soal Wakil Menteri

Kompas.com - 26/10/2020, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Oleh Mahkamah, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian ketentuan tersebut.

Diketahui, perkara ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Wamen BUMN Prediksi Penyaluran Kredit Mulai Positif di Kuartal IV-2020

Dalam permohonannya, Viktor menerangkan bahwa dirinya seorang pengacara yang juga influencer.

Beberapa waktu lalu, Viktor menjadi kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Saat itu Mahkamah menolak permohonan pemohon yang meminta agar jabatan wakil menteri ditiadakan. Tetapi, MK menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam perkara yang dimohonkan kali ini, menurut Mahkamah, Viktor lebih banyak menyinggung tentang belum ditindaklanjutinya Putusan MK mengenai larangan wamen rangkap jabatan oleh pemerintah.

Padahal, Viktor menyoal Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai, pemohon tidak dapat secara jelas menguraikan kerguian yang ia alami atas berlakunya Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Baca juga: Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian

"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 dengan kerugian yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujar Hakim Suhartoyo.

Sementara, terkait penjelasan pemohon yang mengatakan bahwa dirinya seorang influencer yang kerap memberikan pemahaman konstitusional pada masyarakat melalui YouTube dan media sosial lainnya, menurut Mahkamah, hal ini tidak serta merta menyebabkan pemohon punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Pemohon dianggap memiliki kedudukan hukum, kata Suhartoyo, apabila dapat menjelaskan adanya pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji kaitanya dengan status pemohon sebagai influencer.

Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com