Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI: Seperti Sinetron Kejar Tayang

Kompas.com - 24/10/2020, 13:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku baru mengetahui naskah Omnibus Law Undang-Uundang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman menjadi 1.187 halaman.

Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi.

"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

"Seperti main sinetron dikerja tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," sambungnya.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana...

Said juga mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.

"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerj yang menurut teman-teman buruh merugikan," ujar Said.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

Baca juga: Ditanya Dasar Hukum Hapus Satu Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Istana

Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.

"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Soroti Sektor Tambang Batu Bara di UU Cipta Kerja, Jatam Sebut Itu Bukan untuk Rakyat

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan dan lain-lain dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.

Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.

Baca juga: Sudah Selesai Dibahas, Tidak Seharusnya Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com