JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Berkas perkara ketiganya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2020).
“Sekitar jam 14.30 WIB, JPU telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada Kompas.com, Jumat.
Penyusunan dakwaan dan persiapan administrasi perkara dilakukan JPU setelah pelimpahan tahap II pada Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Jamwas Panggil Jaksa yang Menjamu Makan Siang Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Selanjutnya, JPU menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pihak pengadilan.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Berbeda dengan yang lain, satu tersangka yakni Djoko Tjandra, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dikarenakan surat dakwaan Djoko Tjandra akan digabung antara kasus yang ditangani Bareskrim dan kasus di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kajari Jaksel Jelaskan soal Makan Siang 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Komjak
Oleh Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Adapun dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, Napoleon dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.