JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemukan adanya praktik pemerasan yang dilakukan perusahaan penempatan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) sebesar Rp 50 juta.
Praktik pemerasan itu ditemukan saat ia menggelar sidak ujian computer based test (CBT) dan tes skill Korea di UPT BP2MI di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
"Ini pemerasan kepada PMI, ini sudah lewat dari ketentuan, saya akan periksa P3MI (perusahaan penempatan)-nya," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: BP2MI Ungkap Modus Operandi Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal
Benny meminta para pekerja migran agar tidak takut akan dibatalkan pemberangkatannya setelah dirinya menemukan adanya praktik overcharging.
Karena itu, ia memastikan pekerja migran tersebut tetap berangkat menuju negara penempatan.
"Kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas PMI," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya mengingatkan agar pekerja migran harus mampu menjaga nama baik Indonesia sesampainya di negara penempatan.
Tak kalah penting, ia juga meminta para pekerja migran mematuhi peraturan yang ada.
"Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan," kata dia.
Baca juga: Kronologi BP2MI Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal yang Ditampung di Kontrakan
Adapun ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Semarang 5.760 peserta dan Jakarta 2.880 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.