Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buktikan Tak Halangi KPK, Fredrich Yunadi akan Bawa Bukti Baru

Kompas.com - 23/10/2020, 13:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (23/10/2020), menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fredrich merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK atas Setya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Agenda hari (Jumat) ini adalah pembacaan permohonan PK. Tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat.

Rudy menuturkan, dalam permohonan PK itu, kliennya ingin bebas dari jeratan hukum dan akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK selanjutnya.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Rudy melanjutkan, kuasa hukum Fredrich Yunadi juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli untuk menguatkan permohonan PK tersebut.

Namun, Rudy belum mau membeberkan bukti baru apa saja yang akan mereka ajukan.

"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy.

Fredrich Yunadi sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperkuat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi KPK dan memperberat hukuman Fredrich menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Baca juga: KPK Nilai Hukuman Fredrich Yunadi yang Diperberat MA Bisa Jadi Pelajaran

Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa supaya Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com