Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu Awasi Sejumlah Hal Ini

Kompas.com - 23/10/2020, 11:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pihaknya terus melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran aturan pilkada, terutama di daerah yang terdapat calon kepala daerah petahana.

Menurut Ratna, di pilkada tahun ini, terdapat banyak sekali calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dan berpotensi melakukan pelanggaran aturan.

"Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan ini menjadi sangat penting karena di beberapa daerah yang diikuti oleh calon petahana, jadi dari 270 daerah ini kan ada kurang lebih 230 daerah yang diikuti oleh calon petahana," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Satgas Pemkab Jember Pakai Atribut Calon Petahana, Pansus: Kami Sudah Berkali-kali Ingatkan...

Ratna mengungkapkan, petahana juga ada yang menjadi calon kepala daerah tunggal. Dari 25 daerah dengan calon tunggal, 23 di antaranya diikuti petahana.

Sementara, di daerah-daerah yang tidak terdapat calon petahana, peserta pilkada memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat, misalnya istri atau anak kepala daerah.

Oleh karenanya, di daerah-daerah itu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diminta fokus pada pencegahan dan pengawasan beberapa hal, yakni keterlibatan aparatur sipil negara hingga penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan calon kepala daerah tertentu.

"Kemudian, penggunaan program kegiatan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," ucap Ratna.

Baca juga: Nomor Ponsel Calon Bupati Petahana di Pilkada Malang Diretas

Dari hasil pengawasan pihaknya, sejauh ini sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran soal hal-hal tersebut, misalnya mengganti pejabat daerah mendekati waktu penetalan pasangan calon kepala daerah.

Ada pula pelanggaran berupa pengunaan program kegiatan pemerintah untuk menguntungkan calon tertentu.

Ratna menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran ini. Bahkan, di beberapa daerah Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang melanggar.

"Ini sudah kami proses untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi yang sanksinya adalah diskualifikasi. Dan beberapa (Bawaslu) kabupaten/kota itu sudah sampai pada rekomendasi untuk dimintakan pembatalan kepada KPU kabupaten/kota," kata Ratna.

Baca juga: Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyebut, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk 6 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Viral Video Calon Wali Kota Semarang Petahana Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar: Sudah Minta Maaf

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com