JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi terberat jika pasangan calon kepala daerah terus menerus melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada 2020.
Sanksi terberat itu berupa rekomendasi larangan peserta Pilkada untuk berkampanye selama tiga hari.
"Kami dari Bawaslu akan memberikan sanksi yang yang terberat yaitu akan merekomendasikan kepada KPU, yaitu untuk peserta pasangan calon ini tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye di tiga hari jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kementerian PPPA Ingatkan Protokol Kesehatan Tetap Harus Dipatuhi di Rumah
Ratna mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tahapan Pilkada.
Pertama, peserta yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Jika dalam waktu 1 jam peringatan itu tak diindahkan, Bawaslu bersama aparat keamanan akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye.
Namun, jika pelanggaran masih juga terjadi, Bawaslu bakal membuat rekomendasi agar peserta dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.
"Memang sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak diikutkan kampanye selama 3 hari karena ketika tindakan pembubaran itu dilakukan maka kami anggap itu sudah menjadi sanksi yang sudah kami berikan," ujar Ratna.
Ratna pun mengakui bahwa angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama kampanye cukup mengkhawatirkan. Data pengawasan Bawaslu menyebutkan, selama 6-15 Oktober terjadi 375 pelanggaran protokol kesehatan.
Angka ini meningkat dibandingkan 10 hari pertama masa kampanye pada 26 September-5 Oktober. Kala itu, pelanggaran protokol kesehatan mencapai 237 kasus.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemilu Berbagai Negara Perlu Dijadikan Pembelajaran untuk Pilkada
Menurut Ratna, angka pelanggaran ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum peserta Pilkada masih rendah. Sebab, sebenarnya PKPU 13/2020 telah mengatur bahwa kampanye harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Memang tahapan pelaksanaan kampanye sampai hari ini masih menjadi hal yang cukup memprihatinkan buat kita, karena ternyata tingkat kesadaran hukum dari peserta, pasangan calon dan tim kampanye ini belum sampai pada tingkat kesadaran hukum yang kita harapkan," kata dia.
Ratna menyebut, dengan meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan ini pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi aturan.
Di samping itu, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.
"Bahkan jika terdapat indikasi tindak pidana umum terkait dengan undang-undang di luar undang-undang pemilihan akan kami teruskan kepada kepolisian. Saya kira penegakan sanksi, penerapan sanksi yang tegas akan menjadi bagian penting untuk bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Tak Boleh Kampanye 3 Hari
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.