Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ancam Beri Sanksi Terberat pada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Kompas.com - 23/10/2020, 10:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi terberat jika pasangan calon kepala daerah terus menerus melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada 2020.

Sanksi terberat itu berupa rekomendasi larangan peserta Pilkada untuk berkampanye selama tiga hari.

"Kami dari Bawaslu akan memberikan sanksi yang yang terberat yaitu akan merekomendasikan kepada KPU, yaitu untuk peserta pasangan calon ini tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye di tiga hari jika terbukti melakukan pelanggaran  terhadap protokol kesehatan," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Kementerian PPPA Ingatkan Protokol Kesehatan Tetap Harus Dipatuhi di Rumah

Ratna mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tahapan Pilkada.

Pertama, peserta yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Jika dalam waktu 1 jam peringatan itu tak diindahkan, Bawaslu bersama aparat keamanan akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye.

Namun, jika pelanggaran masih juga terjadi, Bawaslu bakal membuat rekomendasi agar peserta dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

"Memang sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak diikutkan kampanye selama 3 hari karena ketika tindakan pembubaran itu dilakukan maka kami anggap itu sudah menjadi sanksi yang sudah kami berikan," ujar Ratna.

Ratna pun mengakui bahwa angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama kampanye cukup mengkhawatirkan. Data pengawasan Bawaslu menyebutkan, selama 6-15 Oktober terjadi 375 pelanggaran protokol kesehatan.

Angka ini meningkat dibandingkan 10 hari pertama masa kampanye pada 26 September-5 Oktober. Kala itu, pelanggaran protokol kesehatan mencapai 237 kasus.

Baca juga: Satgas Covid-19: Pemilu Berbagai Negara Perlu Dijadikan Pembelajaran untuk Pilkada

Menurut Ratna, angka pelanggaran ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum peserta Pilkada masih rendah. Sebab, sebenarnya PKPU 13/2020 telah mengatur bahwa kampanye harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Memang tahapan pelaksanaan kampanye sampai hari ini masih menjadi hal yang cukup memprihatinkan buat kita, karena ternyata tingkat kesadaran hukum dari peserta, pasangan calon dan tim kampanye ini belum sampai pada tingkat kesadaran hukum yang kita harapkan," kata dia.

Ratna menyebut, dengan meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan ini pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi aturan.

Di samping itu, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

"Bahkan jika terdapat indikasi tindak pidana umum terkait dengan undang-undang di luar undang-undang pemilihan akan kami teruskan kepada kepolisian. Saya kira penegakan sanksi, penerapan sanksi yang tegas akan menjadi bagian penting untuk bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Tak Boleh Kampanye 3 Hari

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com