JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merancang sebuah gerakan untuk mengampanyekan wakaf tunai. Gerakan ini diinisiasi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Gerakan wakaf ini sedang kami rancang. Saya sudah bicara dengan Presiden. Presiden setuju kita akan melakukan gerakan nasional wakaf tunai," ujar Ma'ruf dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional 2020, yang digelar secara daring, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Menurut Wapres, Wakaf di Indonesia Masih Terbatas pada Tujuan Sosial
Ma'ruf mengatakan, gerakan tersebut akan segera diluncurkan dan melibatkan seluruh pihak. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, kepala daerah, seluruh pejabat, hingga Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ingin membangun gerakan nasional wakaf tunai karena wakaf ini yang sebenarnya dalam Islam disebut pahala yang akan bertahan," ujar dia.
Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan, potensi wakaf di Indonesia saat ini masih terbatas pada tujuan sosial.
"Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terbatas pada tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, atau mushala," ujar Ma'ruf saat peresmian penambahan layanan retina center di Rumah Sakit Achmad Wardi, Serang, Banten, secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Wapres Minta Pengelolaan Wakaf Lebih Profesional dan Kreatif
Menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, kata Ma'ruf, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.
Padahal, kata dia, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.
"Ada jenis wakaf yang disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf jenis ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah," kata dia.
Wakaf tunai (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Wapres Sebut Literasi Masyarakat soal Wakaf Masih Rendah
Jenis wakaf tersebut termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya Jawaz atau boleh.
Ma'ruf mengatakan, wakaf juga bisa dikembangkan di pesantren dengan membangun bank-bank wakaf untuk usaha ultra mikro.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjadikan pesantren sebagai pusat pemberdayaan terutama di bidang ekonomi, baik di sektor keuangan maupun sektor riil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.