Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah UU Cipta Kerja Berikan Keuntungan bagi Pekerja Kontrak?

Kompas.com - 22/10/2020, 08:58 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal keuntungan bagi pekerja kontrak dalam Undang-Undang Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok buruh hingga akademisi.

Klaim Menaker tersebut dinilai terlalu dini dan mengenyampingkan fakta lain tentang buruknya sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di perusahaan-perusahaan Tanah Air.  Bahkan, penghapusan sistem kerja kontrak sudah menjadi tuntutan buruh sejak lama.

Menurut Ida, keuntungan bagi pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja tertuang pada Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini mengatur soal uang kompensasi jika masa kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Ini Keuntungan Jadi Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja

Dengan kewajiban membayar uang kompensasi, perusahaan atau pengusaha diasumsikan akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).

Lantas, benarkah UU Cipta Kerja memberikan keuntungan bagi karyawan atau pekerja kontrak?

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menyatakan, klaim Menaker soal kompensasi untuk pekerja yang masa kontraknya berakhir belum memiliki perhitungan dan mekanisme yang jelas.

Sebab, ketentuan lebih lanjut soal uang kompensasi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Masih terlalu prematur untuk bilang bahwa uang kompensasi ini akan menguntungkan bagi pekerja kontrak," ujar Nabiyla saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pernyataan Menaker soal UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja Kontrak Dinilai Prematur

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang. Ia khawatir ketentuan besaran kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung pekerja akibat terjadi pemutusan hubungan kerja PHK.

Kemudian ia juga menyoroti perubahan 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menghapus pembatasan masa kerja kontrak selama dua tahun dengan maksimal perpanjangan satu tahun dan ketentuan batas waktu perpanjangan kontrak akan diatur dalam PP.

Alih-alih menguntungkan, Andriko menilai perubahan ini justru menimbulkan ketidakpastian pekerjaan bagi pekerja. Andriko mengatakan, pekerja dapat selama-lamanya menjadi pekerja kontrak dan tidak akan pernah menikmati kompensasi berupa pesangon seperti pekerja tetap ketika terjadi PHK.

Baca juga: TURC: Prinsip Perlindungan dan Kepastian Pekerjaan Hilang dalam UU Cipta Kerja

"Bisa jadi hanya di atas kertas, karena ke depan makin sedikit pekerja yang bisa menikmati nilai pesangon tersebut karena ke depan trennya tidak ada lagi kewajiban pekerja yang kontrak diangkat jadi permanen, sehingga semuanya tergantung itikad baik pemberi kerja. Kecuali untuk pekerja yang saat ini statusnya sudah permanen," Kata Andriko saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

PP harus jelas dan memihak pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com