Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hingga 2022, Kemendes PDTT Targetkan Pendirian 5.300 Lembaga Keuangan Desa

Kompas.com - 21/10/2020, 18:16 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hingga 2022, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) menargetkan pendirian 5.300 lembaga keuangan desa (LKD).

Untuk mencapai target tersebut, Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Menteri, akan bertemu dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, untuk pencanangan pendirian 147 LKD di Jatim.

Sebagai informasi, LKD adalah transformasi dari unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Gus Menteri mengatakan, saat ini terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana bergulir Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 594 miliar.

Baca juga: Hadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa, Kemendes Bicara Soal Penyaluran Bantuan dari Kementrian

Awalnya, dana tersebut digulirkan untuk membantu masyarakat miskin di kecamatan. Namun hingga kini, UPK Eks PNPM belum memiliki payung hukum yang jelas.

Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pun dianggap Gus Menteri sebagai pendorong transformasi tersebut.

Tujuannya untuk menyelamatkan serta mengembangkan dana dan aset UPK eks PNPM, meningkatkan perputaran dana bergulir dan inkusivitas ekonomi warga miskin, menghambat rentenir di desa, serta menurunkan tingkat kemiskinan desa.

“Pasal 117 UU Ciptaker menyatakan, badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan badan hukum. Dengan begitu, harapannya dana bergulir bisa kembali ke track-nya untuk kepentingan masyarakat miskin berbasis kecamatan,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Dana Eks PNPM-MP di Gresik Masih Tersisa Rp 58,1 Miliar

Nantinya, LKD akan berada di bawah payung BUMDes. Sebab, UPK eks PNPM berbasis kecamatan.

“Satu kecamatan terdiri dari banyak desa. Jadi, desa-desa dalam satuan kecamatan basis UPK membangun kerja sama antardesa. Diawali dengan musyawarah antardesa, menyepakati, dan mendirikan BUMDesma,” kata Gus Menteri.

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pelaksanaan LKD Kemdes PDTT akan menggandeng OJK untuk melakukan pengawasan dan pendampingan.

“LKD ini milik BUMDesma. Asetnya modal masyarakat. Untuk itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disiapkan, akan ada pasal khusus yang mengatur keharusan penggunaan keuntungan LKD untuk penanganan kemiskinan,” jelas Gus Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com