JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi pemerintah soal vaksin dari produsen asal China yang disebut telah selesai diuji klinis fase ketiga dipersoalkan sejumlah pihak.
Pasalnya, sejumlah ahli menyatakan bahwa uji klinis tahap ketiga itu belum selesai. Hal itu ditambah belum adanya publikasi ilmiah yang memperkuat pernyataan pemerintah.
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio memberikan penjelasan tentang hal itu.
Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Tunggu Prototipe dari Lembaga Eijkman, Ditargetkan Awal 2021
Menurut Amin, uji klinis tahap ketiga memang bisa saja belum selesai.
"Saya kira belum selesai tahap ketiganya, tetapi telah ada beberapa hasil sementara," ujar Amin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
"Jadi memang belum kesimpulan akhir," tuturnya menegaskan.
Amin mencontohkan, uji klinis yang dilakukan di Brazil sudah dipublikasikan di media massa setempat.
Pada publikasi itu, diungkapkan jika hasil uji klinis berjalan baik.
"Seperti dari Brazil misalnya mereka sudah nyatakan di media hasilnya bagus. Tetapi itu bukan hasil final dari uji klinis fase ketiga ya. Sebab itu masih harus dianalisis dulu," ucap Amin.
"Mungkin mereka amati dari sekian banyak yang sudah divaksinasi itu secara kasat mata saja itu misalnya tak ada yang kena. Tak ada yang terinfeksi," kata dia.
Baca juga: Eijkman Prediksi Uji Praklinis Vaksin Merah Putih Dilakukan pada November
Para ahli yang melakukan uji klinis menyatakannya aman, tetapi belum merupakan publikasi resmi.
Sebab, setelah fase ketiga itu selesai harus dinilai terlebih dulu oleh tim tertentu termasuk dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Amin kemudian mengungkapkan, apabila bukan berada dalam kondisi pandemi, tahapan penilaian dan pelaporan kepada WHO bisa memakan waktu cukup lama.
"Bisa satu bulan, bisa setahun juga. Semua dokumen harus dicermati satu-satu," tutur Amin.
"Tetapi dalam situasi pandemi, bisa diproses lebih cepat. Bahkan di tengah-tengah proses bisa dikeluarkan emergency use authorization (EUA). Jadi izin sementara untuk populasi tertentu," ucapnya.
Baca juga: Menkes Terawan: Belum Ada Vaksin Covid-19 untuk Anak dan Lansia
Saat disinggung soal keamanan vaksin-vaksin itu terhadap masyarakat Indonesia, Amin menyebutkan bahwa harus ada izin aman terlebih dulu dari Kemenkes dan BPOM selaku pihak yang berwenang.
Amin mengatakan, EUA dikeluarkan dari BPOM. Sementara itu, penggunaan vaksin itu ke penduduk akan diputuskan oleh Kemenkes.
"Jadi kalau kedua otoritas itu telah memenuhi persyaratan, tentunya persyaratan pandemi ya tentu bisa diberikan. Jadi kita menggantungkan kepada dua otoritas itu," kata Amin.