Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Eijkman Jelaskan soal Belum Selesainya Uji Klinis Vaksin dari China

Kompas.com - 21/10/2020, 08:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi pemerintah soal vaksin dari produsen asal China yang disebut telah selesai diuji klinis fase ketiga dipersoalkan sejumlah pihak.

Pasalnya, sejumlah ahli menyatakan bahwa uji klinis tahap ketiga itu belum selesai. Hal itu ditambah belum adanya publikasi ilmiah yang memperkuat pernyataan pemerintah.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio memberikan penjelasan tentang hal itu.

Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Tunggu Prototipe dari Lembaga Eijkman, Ditargetkan Awal 2021

Menurut Amin, uji klinis tahap ketiga memang bisa saja belum selesai.

"Saya kira belum selesai tahap ketiganya, tetapi telah ada beberapa hasil sementara," ujar Amin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

"Jadi memang belum kesimpulan akhir," tuturnya menegaskan.

Amin mencontohkan, uji klinis yang dilakukan di Brazil sudah dipublikasikan di media massa setempat.

Pada publikasi itu, diungkapkan jika hasil uji klinis berjalan baik.

"Seperti dari Brazil misalnya mereka sudah nyatakan di media hasilnya bagus. Tetapi itu bukan hasil final dari uji klinis fase ketiga ya. Sebab itu masih harus dianalisis dulu," ucap Amin.

"Mungkin mereka amati dari sekian banyak yang sudah divaksinasi itu secara kasat mata saja itu misalnya tak ada yang kena. Tak ada yang terinfeksi," kata dia.

Baca juga: Eijkman Prediksi Uji Praklinis Vaksin Merah Putih Dilakukan pada November

Para ahli yang melakukan uji klinis menyatakannya aman, tetapi belum merupakan publikasi resmi.

Sebab, setelah fase ketiga itu selesai harus dinilai terlebih dulu oleh tim tertentu termasuk dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Amin kemudian mengungkapkan, apabila bukan berada dalam kondisi pandemi, tahapan penilaian dan pelaporan kepada WHO bisa memakan waktu cukup lama.

"Bisa satu bulan, bisa setahun juga. Semua dokumen harus dicermati satu-satu," tutur Amin.

"Tetapi dalam situasi pandemi, bisa diproses lebih cepat. Bahkan di tengah-tengah proses bisa dikeluarkan emergency use authorization (EUA). Jadi izin sementara untuk populasi tertentu," ucapnya.

Baca juga: Menkes Terawan: Belum Ada Vaksin Covid-19 untuk Anak dan Lansia

Saat disinggung soal keamanan vaksin-vaksin itu terhadap masyarakat Indonesia, Amin menyebutkan bahwa harus ada izin aman terlebih dulu dari Kemenkes dan BPOM selaku pihak yang berwenang.

Amin mengatakan, EUA dikeluarkan dari BPOM. Sementara itu, penggunaan vaksin itu ke penduduk akan diputuskan oleh Kemenkes.

"Jadi kalau kedua otoritas itu telah memenuhi persyaratan, tentunya persyaratan pandemi ya tentu bisa diberikan. Jadi kita menggantungkan kepada dua otoritas itu," kata Amin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com