Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-Ma'ruf dan Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja...

Kompas.com - 20/10/2020, 11:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa mewarnai pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang pada Selasa (20/10/2020) ini, genap berusia satu tahun.

Aksi unjuk rasa yang rencananya digelar di depan Istana Kepresidenan Jakarta tersebut adalah dalam rangka menolak UU Cipta Kerja.

Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian menyatakan, unjuk rasa akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Rencananya, 5.000 mahasiswa akan meramaikan aksi tersebut.

"Aliansi BEM SI menyatakan, akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja dan kami tetap menyampaikan mosi tidak percaya ke pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Baca juga: MUI Sebut Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KASBI: Presiden Tak Perlu Gengsi

Unjuk rasa Selasa ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes mahasiswa dan buruh yang berlangsung sejak 6 Oktober, sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada rapat paripurna.

Mahasiswa dan buruh menuding pemerintah tidak berpihak kepada nasib pekerja di Indonesia sehingga menuntut dikeluarkannya Perppu atau membatalkan seluruhnya UU Cipta Kerja.

Mereka menilai, UU Cipta Kerja sarat dengan pasal-pasal yang merugikan pekerja misalnya ketidakjelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup.

Penyebabnya, ketentuan jangka waktu maksimal PKWT selama tiga tahun yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Beleid terbaru menyatakan bahwa jangka waktu PKWT akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Pembangunan Infrastruktur Dikebut

Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi gubernur dapat menentukan besaran UMK, membuat para buruh khawatir bisa jadi nantinya penetapan UMK tak dilakukan.

Sebabnya, pasal 88C UU Cipta Kerja tak mengandung kata wajib sehingga gubernur harus menentukan besaran UMK yang lebih tinggi daripada Upaha Minimum Provinsi (UMP). Hal itu dinilai akan mengurangi kesejahteraan pekerja.

BEM SI pun menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja di saat pemerintah bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut.

Terlebih, lanjut Remy, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung UU Cipta Kerja serta adanya revisi terhadap UU MK.

Menurut dia, hal itu memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Pemerintah Diminta Lebih Mendengar Suara Rakyat

"Belum lagi, berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," lanjut Remy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com