Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Ingatkan Jajarannya Bekerja Tak Lampaui Kewenangan

Kompas.com - 19/10/2020, 15:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajaran penyelenggara pemilu menjaga integritas Pilkada 2020.

Ia juga mengingatkan seluruh personel KPU dan Bawaslu bekerja sesuai tugas dan wewenang, bukan melampaui kewenangan.

"Salah satu indikator pemilu berintegritas itu penyelenggaranya bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang, bukan kemudian bekerja di luar tugas dan wewenangnya," kata Hasyim dalam sebuah diskusi daring, Senin (19/10/2020).

"Karena kalau bekerja sudah melampaui wewenang itu jadi problem juga nanti kita para penyelenggara ini dianggap menyalahgunakan wewenang," tuturnya.

Baca juga: Menurut KPU, Publik Belum Paham Pilkada 2020 Disesuaikan Protokol Kesehatan

Hasyim pun mengingatkan penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan menerapkan dua asas, yakni akuntabel dan transparan.

Penyelenggara yang akuntabel artinya yang bertanggung jawab penuh terhadap apa yang mereka kerjakan. Hasyim meminta penyelenggara tak mengeluh dengan pekerjaan mereka.

Sebab, kata Hasyim, menjadi penyelenggara pemilu berarti siap menanggung seluruh tugas dan konsekuensi.

"Tidak boleh para penyelenggara pemilu itu mengeluh karena beban kerjanya berat, karena durasi kerjanya sepertinya kok nggak ada istirahatnya, itu nggak boleh mengeluh. Karena apa, kan mendaftar sendiri, nggak ada yang menyuruh," ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Sudah Rancang Protokol Kesehatan untuk Lindungi Petugas TPS

Bekerja dengan prinsip akuntabel berarti juga mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan.

Hasyim mengingatkan bahwa ada sejumlah lembaga eksternal yang mengawasi kinerja KPU, mulai dari Bawaslu, DKPP, BPK, KPK, kepolisian, dan lainnya.

Sementara, asas transparansi berarti terbuka kepada publik. Menurut Hasyim, pihaknya telah berupaya untuk terbuka di Pilkada, dengan membangun sejumlah sistem daring yang dapat diakses publik seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Ada juga sistem informasi pencalonan (Silon), sistem informasi dana kampanye (Sidakam), sistem rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) dan lainnya.

Baca juga: Kampanye Tatap Muka Masih Masif, KPU Disarankan Perpanjang Masa Iklan

"Asas transparansi atau keterbukaan untuk membangun kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com