Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkomifo: Kami Ambil Langkah Hukum Jika Hoaks Sudah Resahkan Masyarakat

Kompas.com - 19/10/2020, 15:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa pemerintah hanya melakukan tindakan hukum apabila hoaks sudah meresahkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2920).

Menurut Semuel, selama pandemi Covid-19 ini, banyak hoaks yang dapat membahayakan masyarakat.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Menkominfo: Jangan Sampai Ruang Publik Diisi Hoaks

Lebih parahnya lagi, hoaks tak sedikit yang memicu keresahan masyarakat hingga mengganggu ketertiban umum.

"Kami selalu melakukan pendekatan lain sebelum (mengambil) tindakan hukum. Kami benar-benar hanya melakukan tindakan hukum apabila itu bisa meresahkan dan mengakibatkan ketertiban umum terganggu," ujar Semuel.

Ia mengatakan, jika hal tersebut terjadi, biasanya polisi atau aparat keamanan mengambil langkah untuk menindaknya.

Meskipun demikian, kata dia, pemerintah lebih senang mengutamakan literasi dan pendidikan kepada masyarakat.

"Itu (hoaks meresahkan) biasanya polisi sudah ambil langkah, tapi kami lebih senang melakukan literasidan pendidikan kepada masyarakat," kata dia.

Contoh literasi yang dilakukan adalah dengan memberi tanda stempel bahwa informasi yang beredar hoaks atau disinformasi.

Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Baca juga: Tangkal Hoaks Terkait Covid-19, Menkominfo Utamakan Literasi Publik

"Dengan adanya stempel-stempel ini masyarakat bisa membandingkan karena di situ kami memberikan fakta," kata dia.

Namun apabila ada pihak-pihak yang bertujuan ingin meresahkan masyarakat hingga berujung keonaran, sudah pasti akan berhubungan dengan polisi.

Hal tersebut, kata dia, sudah tercantum dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com