JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Hampir satu tahun pula proses pengujian undang-undang kontroversial itu berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil atas UU KPK, salah satunya mantan komisioner KPK Laode M Syarif. Ia berharap MK dapat membatalkan UU KPK hasil revisi, sebab proses penyusunannya dinilai cacat prosedur.
Baca juga: Minta MK Kabulkan Uji Formil UU KPK, Laode: Dengarkan Kata Hati, Dahulukan Keadilan
"Dengan melihat bahwa memang betul syarat-syarat formil revisi Undang-Undang KPK itu dapat dibuktikan empiris oleh para pemohon, maka sangat berharap kepada para hakim mahkamah yang mulia mendengarkan kata hati, mendahulukan keadilan, demi negeri demi kemanusiaan," kata Laode dalam acara diskusi bertajuk Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK, Sabtu (17/10/2020).
Laode bersama sejumlah mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Mochamad Jasin mengajukan permohonan formil atas UU KPK.
Selain itu, sejumlah pegiat antikorupsi juga terdaftar sebagai pemohon, antara lain Ismid Hadad, Tini Hadad dan Betty Alisjahbana.
Mereka meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.
Laode mengatakan, proses revisi UU KPK bermasalah karena KPK sebagai pemangku kepentingan utama dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.
Baca juga: Satu Tahun Revisi UU KPK, Azyumardi Azra: Politik Kita Penuh Gimmick
Kemudian, pimpinan KPK saat itu sempat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan sikap KPK. Pimpinan KPK juga sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberi masukan terkait draf revisi UU KPK.
Namun, kedua upaya itu tidak digubris.
Selain itu, kata Laode, KPK juga tidak pernah diundang oleh DPR untuk dimintai pendapatnya dalam proses pembahasan revisi UU KPK.
"Jadi betul-betul prosesnya sangat tertutup. KPK sendiri tidak mengetahui pasal mana yang diubah, semuanya yang kita ketahui hanya berdasarkan informasi media massa," kata Laode.
Persoalan lainnya menurut Laode yaitu tidak adanya naskah akademik dan Rapat Paripurna pengesahan UU KPK yang tidak kuorum.
Ugal-ugalan
Ismid Hadad yang juga menjadi pemohon mengatakan, MK mesti mengabulkan judicial review UU KPK agar DPR dan Pemerintah tidak lagi ugal-ugalan dalam menyusun undang-undang.
Sebab, setelah berhasil mengesahkan revisi UU KPK, DPR telah meloloskan sejumlah UU yang dianggap kontroversial karena dibahas secara kilat dan senyap.