Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Dikritik Soal Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Pandemi

Kompas.com - 19/10/2020, 05:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Di samping karena muncul di tengah situasi pandemi Covid-19, mencuatnya rencana itu dinilai tidak diiringi dengan peningkatan kualitas KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Tak heran bila kemudian rencana itu menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari kalangan masyarakat sipil hingga mantan pimpinan KPK periode sebelumnya. Bahkan, Dewan Pengawas menolak rencana pengadaan tersebut lantaran tidak pernah mengusulkannya.

Terungkapnya rencana pengadaan itu bermula dari informasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tela menyetujui usulan anggaran yang diajukan KPK untuk tahun depan.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Ia menegaskan, anggaran pengadaan mobil jabatan itu masih belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas yang direncanakan sebesar Rp 1,45 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara, masing-masing Rp 1 miliar untuk kendaraan yang akan digunakan oleh para Wakil Ketua KPK.

Sebagai pejabat negara, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai, wajar bila pimpinan KPK dilengkapi dengan sarana dan prasaran yang memadai termasuk mobilnya. Ia pun tak mempersoalkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut.

“Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik,” ungkap Dimyati di Jakarta, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Wihadi Wiyanto menilai, wajar jika pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK mendapatkan mobil dinas. Sebab, ia menyebut, KPK sudah cukup banyak menyelamatkan yang negara.

Pada semester I-2020, total uang negara yang telah berhasil diselamatkan Lembaga Antikorupsi itu mencapai Rp 90,5 triliun.

“Jadi saya kira ini tidak perlu dipermasalahkan, karena memang sudah selayaknya komisioner KPK mendapatkan mobil dinas,” ucap Wihadi saat dihubungi, Jumat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kritik publik

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, selama ini pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang tidak memiliki mobil dinas. Namun sebagai gantinya, mereka diberi tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas mereka.

Untuk Ketua KPK dan Ketua Dewan Pengawas KPK, besaran tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu Rp 29.546.000.

Adapun tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas jika mengacu beleid yang sama sebesar Rp 27.330.000.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis

“Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi. Sehingga, tidak berlaku ganda,” ucap Cahya dalam konferensi pers, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com