JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengatakan, rencana pengadaan mobil dinas jabatan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.
"Usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK," kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Menuai Kritik, Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK Ditinjau Ulang
Cahya menuturkan, selama ini, pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Khusus Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Cahya mengatakan, bila nantinya Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK memperoleh mobil dinas jabatan, maka tunjangan transportasi yang mereka terima akan dihapus.
"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Anggaran Mobil Dinas Baru Diusulkan KPK
Dalam kesempatan yang sama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat bekerja.
Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.
"Ketika melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.
Adapun KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang rencana pemberian mobil dinas jabatan tersebut setelah menuai kritik dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.