Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Amien Rais dkk Jawab DPR soal Batas Waktu Uji Formil UU 2/2020

Kompas.com - 16/10/2020, 14:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani menjawab pernyataan DPR yang menyebut bahwa permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dimohonkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu 45 hari.

Yani menyebut bahwa keputusan mengenai uji formil bergantung pada Majelis Hakim MK. Namun demikian, pihaknya tetap menilai bahwa uji formil atas UU 2/2020 itu penting.

"Nanti biar tergantung MK. Kalau kami melihat bahwa ini penting," kata Yani kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Amien Rais dkk Ajukan Gugatan Baru ke MK soal UU Penanganan Corona

Yani mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil lantaran proses pembahasan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai konstitusi.

Sebagaimana bunyi Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, kata Yani, persetujuan DPR atas suatu perppu seharusnya dilakukan di masa sidang yang berbeda dengan masa sidang keluarnya perppu.

Sementara itu, pengesahan Perppu 1/2020 sebagai UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ketiga.

"Tidak bisa diargumentasikan bahwa DPR boleh menyetujui (perppu sebagai UU) di sidang itu karena keadaan yang memaksa," ujar Yani.

"Baik DPR mau menolak maupun menyetujui (perppu sebagai UU), itu tidak boleh dilakukan pada masa sidang yang sama. Itu adalah konstitusi, tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia. 

Yani juga mengatakan, ketentuan mengenai pembahasan dan persetujuan Perppu sebagai UU dituangkan dalam konstitusi.

Sementara itu, aturan soal batas waktu pengujian formil tertuang melalui putusan MK.

Oleh karena itu, Yani berharap MK dapat mengadili perkara yang dimohonkan pihaknya dengan seadil-adilnya.

"Jadi enggak ada masalah, silakan saja MK mengadili secara adil," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-VII/2009, permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Baca juga: DPR Sebut Permohonan Uji Formil UU 2/2020 oleh Amien Rais dkk Lewati Batas Waktu

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020, sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com