JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Kuswardono meminta DPR dan pemerintah menambah kanal baru guna mempermudah masyarakat mengakses draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami meminta DPR tidak hanya membuka, tapi juga mempermudah. Mempermudah artinya menambah akses karena publik yang nanti mengakses itu akan banyak sekali," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Arif mengatakan, KIP sebelumnya telah menyatakan sikap kepada DPR dan pemerintah untuk membuka dan menambah akses bagi publik yang ingin mengetahui informasi draf final UU Cipta Kerja.
Baca juga: Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh!
Menurut dia, DPR dan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan situs web yang dijadikan sebagai kanal utama mengumumkan draf final UU Cipta Kerja.
Ia menyarankan agar DPR dan pemerintah membuka dashboard khusus untuk mengumumkan segala informasi yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Dashboard itu bisa mengunduh informasi dari naskah akademi hingga rekaman video pembahasan UU Cipta Kerja.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk mengumumkan secara terbuka mengenai UU Cipta Kerja kepada publik.
"Jadi selain website bisa buka dashbord khusus hanya untuk UU Cipta Kerja, seluruh file-file dokumennya entah itu teks, naskah dan video, rekaman TV Parlemen di semua pembahasanya itu," kata dia.
Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja.
Baca juga: Publik Sulit Akses Draf Final RUU Cipta Kerja, KIP Ingatkan Potensi Pelanggaran
Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.
Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.