JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Kuswardono mengingatkan bahwa sulitnya mengakses draf final RUU Cipta Kerja dari DPR maupun pemerintah dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak publik.
"Prinsipnya kalau sampai akses publik tidak bisa dibuka, itu melanggar hak publik atas informasi karena atas informasi publik itu sudah dijamin di UUD karena itu hak asasi," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
DPR dan pemerintah di tingkat kementerian yang notabene sebagai badan publik, lanjut Arif, mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi mengenai draf final RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Masih Tunggu Draf Akhir, Pemerintah Klaim Omnibus Law Untungkan Ojol
Saat memberi ruang akses informasi tersebut, baik DPR dan pemerintah, tidak cukup hanya menyediakan draf final RUU Cipta Kerja.
Melainkan juga seluruh proses pembuatan RUU Cipta Kerja, mulai dari pembahasan hingga tingkat paripurna.
Ia menyatakan, terdapat konsekuensi yang mengikat dan publik berhak mengetahui ketika draf RUU Cipta Kerja sudah final.
Dengan demkian, DPR dan pemerintah wajib membuka akses, sekalipun draf final RUU Cipta Kerja belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna
"Kalau dia (badan publik) mendapatkan materi informasi yang penting untuk publik yang diterima dari badan publik lain, dia (badan publik) harus mengumumkannya kepada publik, terlepas dari persoalan sudah disahkan oleh Presiden atau belum," tegas Arif.
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih mempelajari apakah DPR dan pemerintah memang belum membuka akses atau karena mengalami gangguan server.
"Kita enggak tahu apakah dia (draf) tidak bisa diakses karena servernya down, karena begitu banyak orang yang mendownload karena file bite-nya besar, apalagi ditambah file-file pembahasan sebelumnya," kata dia
Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja.
Baca juga: Sudah Diserahkan ke Istana, Draf Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik
Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.
Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.