Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan Klaim Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 14/10/2020, 19:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengklaim ia tidak melanggar aturan meski merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

“Yang penting peraturan kan tidak dilanggar,” ucap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan, hanya anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat yang dilarang merangkap jabatan.

Barita mengacu pada Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan: Masa Saya Tolak?

Pasal itu menyebutkan, anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi pejabat negara sesuai perundang-undangan; hakim atau jaksa; advokat; notaris; pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau swasta; atau pengurus partai politik.

Sementara, Barita merupakan ketua merangkap anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili pemerintah.

Hal itu diungkapkan Barita merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2019.

“Ini adalah tugas dari pemerintah, masa saya harus menolak dan memang itu dibenarkan karena Perpres tentang Komisi diatur, yang dilarang (merangkat jabatan) itu hanya dari unsur masyarakat,” tutur dia.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Dalam jabatannya sebagai komisaris di Danareksa, Barita juga mewakili pemerintah.

Untuk itu, ia menilai bahwa kedua jabatan yang diembannya tersebut tidak saling bertentangan.

Barita pun mengaku jabatan barunya tersebut tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai ketua Komisi Kejaksaan.

“Tentu tidak akan mengurangi apa yang menjadi komitmen dan tugas saya sebagai ketua Komisi Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca juga: Menteri BUMN Tunjuk Eks Dirjen Pajak Jadi Komisaris Danareksa

Diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Barita Simanjuntak sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

Keputusan itu tertuang dalam Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero).

Lalu SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com