JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (AM) Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono segera disidang sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).
"Hari ini, Rabu (14/10/2020), Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Periksa Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pengurusan Perkara
Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Adapun, KPK kini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Panggil Dua Ipar Nurhadi sebagai Saksi
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.