Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Seumur Hidup, 3 Eks Petinggi Jiwasraya Berencana Banding

Kompas.com - 14/10/2020, 11:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya yang divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/10/2020) berencana mengajukan banding.

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dilansir dari Kontan.co.id, kuasa hukum Hary, Ruadianto Manurung, mengungkap rencana tersebut meski tidak menjelaskan apa alasan keberatan kliennya.

"Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto, Selasa (13/10/2020).

Hary sebelumnya dijatuhi vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Profil Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Tak adopsi fakta hukum

Sementara itu, Suminto Pujiharjo, kuasa hukum Syahmirwan, mengungkapkan, majelis hakim disebut tidak mengadopsi fakta hukum di persidangan terkait perhitungan kerugian negara. Hal itu yang kemudian menjadi alasan bagi Syahmirwan berencana mengajukan banding.

Suminto menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun, ketentuan itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Perihal kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu potensi dan unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," terang dia.

Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Penjara Seumur Hidup

Alasan berikutnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham-saham second liner daripada blue chip. Sekalipun kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008, menjadi pertimbangan dalam menentukan pembelian saham second liner.

"Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," jelasnya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU terhadap Syahmirwan, yaitu hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Dianggap zalim

Sementara itu, kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim.

Pertama, hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi. Menurut dia, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, seharusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelasnya Maqdir.

Di sisi lain, ia menambahkan, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com